Proses Ijin Belajar (IB) di lingkungan Kementerian Keuangan


Alhamdullilah saya diberi kesmpatan kembali untuk menulis di blog ini. Pada kesempatan ini saya akan sedikit bercerita tentang pengalaman saya mengajukan Ijin Belajar (IB) di lingkungan Kementerian Keuangan, oke langsung kita mulai ya
Sedikit cerita latar belakang saya mengajukan ijin belajar karena termotivasi ingin segera menyelesaikan atau mendapatkan gelar sarjana, jadi saya sudah lulus mengikuti tugas belajar jenjang DIII Akuntansi pada akhir tahun 2019 sehingga secara otomatis ditahun berikutnya bisa mengajukan ijin belajar diluar kedinasan tanpa harus menunggu 2 tahun seperti halnya ketika akan tugas belajar (untuk yang mau bedanya ijin belajar dan tugas belajar baca diartikel ini ya...).
Yang pertama, kita pahami dulu ketentuan syarat-syarat yang ada dalam PMK ijin belajar diluar kedinasan PMK Nomor: 148/PMK.01/2010 baik itu universitas tujuan atau dari pegawai itu sendiri. Oh iya pada tulisan ini lebih cenderung membahas ijin belajar ke S1, untuk jenjang DIII/S2/S3 silakan dibaca sendiri ya ditautan PMK ini ya hehe
Syarat lembaga pendidikan: lembaga pendidikan negeri, swasta (akreditasi minimal B) atau lembaga diluar negeri
Perhatikan baik-baik ya lembaga pendidikan yang dituju apakah memenuhi sesuai persyaratan diatas atau tidak hehe...
Syarat untuk pegawai:

1.    Telah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak PNS

2.    Pangkat paling rendah II.c/ Pengatur

3.    Memiliki daftar penilaian DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

4.    Sehat jasmani rohani

5.    Tidak sedang dalam hukuman disiplin

6.    Tidak sedang dalam pemberhentian sementara dari jabatan

7.    Tidak sedang menjalani pendidikan diluar kedinasan dengan jenjang yang sama

8.    Program/jurusan yang diambil sesuai kebutuhan organisasi


Jadi pahami betul-betul ya 8 kriteria yang dipersyaratkan diatas, jangan sampai ada satu atau bahkan dua syarat yang tidak terpenuhi nanti bisa jadi masalah lho ya
Kedua, setelah memahami persyaratan-persyaratan diatas, segera kumpulkan dan lengkapi semua untuk kemudian diajukan ke bagian Kepegawaian kantor masing-masing. Nantinya unit kepegawaian akan meneliti berkas untuk diajukan ke Kantor Wilayah Unit Eselon I masing-masing, karena sesuai PMK yang memberikan ijin belajar diluar kedinasan jenjang S1/D4 adalah Kepala Kantor Wilayah ya.
Ketiga, kita tinggal menunggu deh ijin belajarnya hehe

Oh iya, pengalaman saya kemarin ketika mengajukan IB, anjuran dari unit kepegawaian kantor saya dipersilakan untuk mendaftar ke universitas tujuan dahulu tanpa harus menunggu terbitnya ijin belajar hehe (karna diketentuan tidak disebutkan ya harus menunggu ijin keluar dulu atau tidak). Jadi intinya komunikasikan dengan unit kepegawaian kantormu ya bagaimana mekanismenya.
Ok sekian dulu ya semoga membantu teman-teman semua yang sedang berjuang untuk melanjutkan kuliah diluar kedinasan

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. wah infonya bermanfaat sekali mas, semoga menjadi motivasi untuk lanjut tugas belajar. btw boleh minta cp nya gak ya? :)
    email saya almadinaoelien@gmail.com, terimakasih :)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.