Proses Ijin Belajar (IB) di lingkungan Kementerian Keuangan
Alhamdullilah saya diberi kesmpatan
kembali untuk menulis di blog ini. Pada kesempatan ini saya akan sedikit bercerita
tentang pengalaman saya mengajukan Ijin Belajar (IB) di lingkungan Kementerian Keuangan, oke langsung kita mulai ya
Sedikit cerita latar belakang saya mengajukan
ijin belajar karena termotivasi ingin segera menyelesaikan atau mendapatkan gelar
sarjana, jadi saya sudah lulus mengikuti tugas belajar jenjang DIII Akuntansi pada
akhir tahun 2019 sehingga secara otomatis ditahun berikutnya bisa mengajukan
ijin belajar diluar kedinasan tanpa harus menunggu 2 tahun seperti halnya
ketika akan tugas belajar (untuk yang mau bedanya ijin belajar dan tugas
belajar baca diartikel ini ya...).
Yang pertama, kita pahami dulu ketentuan syarat-syarat
yang ada dalam PMK ijin belajar diluar kedinasan PMK Nomor: 148/PMK.01/2010
baik itu universitas tujuan atau dari pegawai itu sendiri. Oh iya pada tulisan
ini lebih cenderung membahas ijin belajar ke S1, untuk jenjang DIII/S2/S3
silakan dibaca sendiri ya ditautan PMK ini ya hehe
Syarat lembaga pendidikan: lembaga
pendidikan negeri, swasta (akreditasi minimal B) atau lembaga diluar negeri
Perhatikan baik-baik ya lembaga
pendidikan yang dituju apakah memenuhi sesuai persyaratan diatas atau tidak
hehe...
Syarat untuk pegawai:
1. Telah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak PNS
2. Pangkat paling rendah II.c/ Pengatur
3. Memiliki daftar penilaian DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
4. Sehat jasmani rohani
5. Tidak sedang dalam hukuman disiplin
6. Tidak sedang dalam pemberhentian sementara dari jabatan
7. Tidak sedang menjalani pendidikan diluar kedinasan dengan jenjang yang sama
8. Program/jurusan yang diambil sesuai kebutuhan organisasi
Jadi pahami betul-betul ya 8 kriteria
yang dipersyaratkan diatas, jangan sampai ada satu atau bahkan dua syarat yang
tidak terpenuhi nanti bisa jadi masalah lho ya
Kedua, setelah memahami persyaratan-persyaratan
diatas, segera kumpulkan dan lengkapi semua untuk kemudian diajukan ke bagian
Kepegawaian kantor masing-masing. Nantinya unit kepegawaian akan meneliti
berkas untuk diajukan ke Kantor Wilayah Unit Eselon I masing-masing, karena
sesuai PMK yang memberikan ijin belajar diluar kedinasan jenjang S1/D4 adalah
Kepala Kantor Wilayah ya.
Ketiga, kita tinggal menunggu deh ijin
belajarnya hehe
Oh iya, pengalaman saya kemarin ketika
mengajukan IB, anjuran dari unit kepegawaian kantor saya dipersilakan untuk
mendaftar ke universitas tujuan dahulu tanpa harus menunggu terbitnya ijin
belajar hehe (karna diketentuan tidak disebutkan ya harus menunggu ijin keluar
dulu atau tidak). Jadi intinya komunikasikan dengan unit kepegawaian kantormu
ya bagaimana mekanismenya.
Ok sekian dulu ya semoga membantu
teman-teman semua yang sedang berjuang untuk melanjutkan kuliah diluar
kedinasan
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletewah infonya bermanfaat sekali mas, semoga menjadi motivasi untuk lanjut tugas belajar. btw boleh minta cp nya gak ya? :)
ReplyDeleteemail saya almadinaoelien@gmail.com, terimakasih :)
via email munib354@gmail.com mas
Delete