TATA CARA PENDAFTARAN USM PKN-STAN 2018



Nah setelah memahami syarat-syarat pendaftaran PKN-STAN seperti yang telah kakak post sebelumnya, pada postingan kali ini kakak akan melanjutkan dengan membahas bagaimana sih tata cara pendaftarannya, tidak ada perubahan yang signifikan dalam proses pendaftaran dari tahun-tahun sebelumnya, ada perubahan sedikit misalnya harus registrasi dulu di panselnas kemendikbud, oke langsung saja berikut kakak sampaikan tata cara lengkap pendaftaran USM PKN-STAN.
1.   Tahapan pendaftaran meliputi:
a)    Registrasi peserta dan pemilihan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK): PKN STAN melalui portal Panselnas;
b)    Pengisian formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal PMB PKN STAN;
c)    Penyetoran biaya pendaftaran; dan
d)    Verifikasi berkas dan pengambilan Bukti Peserta Ujian (BPU).
2.    Registrasi peserta dan pemilihan PKN STAN melalui situs http://www.panselnas.id
3.    Pengisian formulir pendaftaran online   (e-registration)  PMB PKN STAN melalui situs http://www.pmb.pknstan.ac.id
4. Calon peserta yang telah melakukan pengisian formulir pendaftaran online (e-registration) akan mendapatkan kode MVA (Mandiri Virtual Account).
5.    Calon peserta melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Periode pembayaran sesuai tenggat waktu
b)    Pembayaran  dilakukan  melalui  Bank Mandiri,  dengan  cara  setoran  tunai, ATM, m-banking,  atau  internet banking (perhatikan  tata  cara  pembayaran  pada  situs http://www.pmb.pknstan.ac.id dengan menggunakan MVA;
c)   Sebelum  melakukan pembayaran,  calon peserta harus memastikan dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam butir A, dan uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun; dan
d)    Calon   peserta   yang   telah   melakukan   pengisian   formulir   pendaftaran   online
(e-registration) dan telah melakukan pembayaran di bank pada periode penyetoran,
berhak mengikuti verifikasi berkas dan pengambilan BPU.
6.   Pengumuman jadwal verifikasi berkas dan pengambilan BPU bagi calon peserta ujian dapat      dilihat  melalui  situs  http://www.kemenkeu.go.id http://www.bppk.kemenkeu.go.id,  dan  http://www.pknstan.ac.id
7.   Calon peserta wajib melakukan verifikasi berkas dan pengambilan BPU di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan, dengan ketentuan:
a)   Calon peserta datang sendiri/tidak dapat diwakilkan;
b)    Menyerahkan hasil cetak Bukti Pendaftaran Online (BPO);
c)  Menunjukkan ijazah asli (untuk lulusan sebelum tahun 2017) atau rapor asli (untuk calon           lulusan tahun 2018);
d)    Menyerahkan bukti pembayaran dari bank;
e)    Menyerahkan pas foto studio berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (berlatar belakang merah           dan mengenakan kemeja putih) sebanyak 3 lembar;
f)    Menunjukkan bukti diri asli berfoto            (Rapor/ljazah/KTP/SIM/Paspor/SKCK) yang masih berlaku;
g)  Calon peserta (calon lulusan tahun 2017) yang menggunakan rapor sebagai bukti dill,           wajib membawa rapor lengkap yang terdiri dari data dill berfoto serta nilai-nilai tiap           semester; dan
h) Calon peserta tidak dapat mengajukan perubahan lokasi verifikasi berkas, pengambilan BPU, dan pelaksanaan ujian.
8.    Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan butir 1 s.d.7 di atas tidak akan dilayani dan
dianggap gugur.

Mengingat syarat dan tata cara pendaftaran sangat penting, jadi adek-adek harus pahami betul yaa yang diminta  seperti apa, oh iya jangan lupa juga perhatikan tanggal-tanggalnya, jangan sampai kita melewatkan tanggal-tanggal pentingnya yaa.
Kalo ada yang belum jelas, adek-adek bisa  menyanyakan di kolom komentar yaa, Terima kasih.

No comments

Powered by Blogger.