STAN Berubah Jadi Politeknik Keuangan Negara

           
Ditahun 2015 status STAN menjadi PKN STAN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknis Keuangan Negara STAN.
Bentuk Politeknik dipilih oleh PKN STAN karena dapat menyelenggarakan pendidikan lanjutan hingga program doktoral. Sedangkan akademi hanya dapat menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang diploma tiga.
Dengan demikian, PKN STAN menjadi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Pembinaan PKN STAN secara teknis akademik dilaksanakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Setelah lulus dari PKN STAN, diharapkan tidak hanya ditempatkan di Kementerian Keuangan saja, tapi bisa ditempatkan diinstansi-instansi yang membutuhkan, misalnya di Pemda dan lain sebagainya. Jangan kawatir PKN STAN tetap akan menghasilkan lulusan-lulusan yang handal dalam pengelolaan keuangan negara 

No comments

Powered by Blogger.